PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 607
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Jalan Rel dan Tanah Kereta Api Wilayah I; dan b. Seksi Jembatan dan Bangunan Kereta Api Wilayah I.
