Pasal 588
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Penataan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penataan jaringan jalur kereta api untuk jangka pendek, menengah dan panjang, pemantauan dan evaluasi kelas jalur kereta api, pemanfaatan dan kondisi jaringan jalur kereta api, pemantauan dan evaluasi standar, kelas stasiun, pemanfaatan dan kondisi stasiun, penataan jaringan jalur kereta api yang beroperasi dan tidak beroperasi, pengelolaan data dan informasi penataan jaringan jalur kereta api.
(2) Seksi Pengembangan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan jalur kereta api untuk jangka pendek, menengah dan panjang, penyusunan rencana pembangunan, rencana kelayakan, rencana teknis perkeretaapian, pemantauan dan evaluasi rencana kelayakan, rencana teknis perkeretaapian, pemantauan dan evaluasi pengembangan jaringan jalur kereta api baru, penetapan trase jalur kereta api, penyiapan bahan integrasi jaringan jalur kereta api antarmoda dan intermoda di bidang perkeretaapian, pemantauan dan evaluasi analisa mengenai dampak lingkungan di bidang perkeretaapian.
