PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 566
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perumusan rencana, program, penyusunan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
