Pasal 564
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perumusan rencana, program, penyusunan dan pengembangan sistem informasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; b. penyiapan pengelolaan keuangan dan barang milik negara serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; c. penyiapan pembentukan peraturan perundang- undangan, advokasi, perjanjian, urusan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, kerja sama luar negeri, serta pendokumentasian hukum di bidang perkeretaapian; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, standar kompetensi jabatan dan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, kegiatan administrasi
perkantoran, kearsipan dan tata persuratan, pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan pegawai serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
