PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 553
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Sertifikasi Kelaikudaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan. (2) Seksi Pengawasan Kelaikudaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengawasan organisasi perawatan pesawat udara dan operator pesawat udara sisi perawatan.
