PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 537
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara; b. Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara; c. Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara; d. Subdirektorat Kelaikudaraan; e. Subdirektorat Operasi Pesawat Udara; dan f. Subbagian Tata Usaha.
