Pasal 536
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kelaikudaraan dan
pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.
