Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Anggaran Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran. (3) Subbagian Anggaran Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
