PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 52
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan Perkeretaapian; b. Subbagian Anggaran Transportasi Laut; dan c. Subbagian Anggaran Transportasi Udara dan Penunjang.
