Pasal 509
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran hukum, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil di bidang penerbangan. (2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum penerbangan.
