PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 508
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan b. Seksi Penindakan.
