Pasal 505
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Kendali Mutu Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan bandar udara, penetapan dan pelatihan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal serta pembinaan inspektur keamanan bandar udara. (2) Seksi Kendali Mutu Angkutan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan angkutan udara dan pembinaan inspektur keamanan angkutan udara.
