PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 504
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Subdirektorat Kendali Mutu terdiri atas: a. Seksi Kendali Mutu Bandar Udara; dan b. Seksi Kendali Mutu Angkutan Udara.
