PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 485
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Penyelenggaraan dan Pelayanan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan, pengusahaan, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan; (2) Seksi Kerja Sama dan Pengembangan Pengusahaan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan pengusahaan bandar udara.
