Pasal 477
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Pengelolaan Prasarana Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program kegiatan pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan pengembanan, pembangunan atau pengembangan prasarana bandar udara serta penanggulangan darurat akibat bencana. (2) Seksi Sertifikasi dan Personel Prasarana Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang izin mendirikan bangunan bandar udara atau persetujuan pengembangan bandar udara, verifikasi dan sertifikasi kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, lisensi personel prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara.
