PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 476
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Subdirektorat Prasarana Bandar Udara terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Prasarana Bandar Udara; dan b. Seksi Sertifikasi dan Personel Prasarana Bandar Udara.
