Pasal 473
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Tata Bandar Udara dan Program Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional, usulan penetapan rencana induk, usulan penetapan bandar udara internasional. (2) Seksi Tata Lingkungan dan Kawasan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata ruang kawasan, dokumen pengelolaan bahaya hewan liar, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian produksi emisi dan perubahan iklim, implementasi energi baru terbarukan di bandar udara.
