PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 472
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan terdiri atas: a. Seksi Tata Bandar Udara dan Program Bandar Udara; dan b. Seksi Tata Lingkungan dan Kawasan Bandar Udara.
