Pasal 469
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Seksi Standardisasi Keselamatan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan, amandemen dan harmonisasi peraturan keselamatan penerbangan sipil, petunjuk teknis, pedoman teknis operasional, pedoman standar teknis dan operasi dan edaran keselamatan dan operasi bandar udara, lisensi personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi bandar udara dan heliport, pembinaan inspektur bandar udara, pemenuhan dan perbedaan terhadap icao annex keselamatan bandar udara. (2) Seksi Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi/register bandar udara, heliport dan bandar udara perairan, sistem dan dokumen keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan bandar udara/heliport/waterbase, pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan implementasi safety management system.
