PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 468
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara terdiri atas: a. Seksi Standardisasi Keselamatan Bandar Udara; dan b. Seksi Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara.
