PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 431
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan mutasi, pengembangan dan evaluasi serta organisasi dan tata laksana.
