Pasal 430
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembentukan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, serta telaahan hukum. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemrosesan dan pemberian advokasi baik litigasi maupun non litigasi, penelaahan, penyusunan, koordinasi, evaluasi pelaksanaan perjanjian dan kesepakatan bersama dalam negeri, pendokumentasian perjanjian dan kasus hukum. (3) Subbagian Penegakan Sanksi Administratif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan, penyusunan, pemberian rekomendasi pengenaan sanksi administratif, pengelolaan database pelanggaran peraturan perundang- undangan bidang penerbangan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
