Pasal 406
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Penanggulangan Musibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan, penanggulangan pencemaran, pengesahan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran, tuntutan ganti kerugian pencemaran, pemadaman kebakaran, serta penetapan kualifikasi teknis petugas pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, dan penanggulangan pencemaran di laut. (2) Seksi Pekerjaan Bawah Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage serta penetapan kualifikasi teknis petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air di laut.
