PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 405
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air terdiri atas: a. Seksi Penanggulangan Musibah; dan b. Seksi Pekerjaan Bawah Air.
