Pasal 402
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Tertib Bandar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, kegiatan kapal di pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan peyeberangan, pengawasan penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan penahanan kapal yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan. (2) Seksi Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan, pelaksaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pengawasan kapal asing di pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dalam keadaan
tertentu dan penetapan kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan pengawasan kapal asing di pelabuhan.
