PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 401
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Tertib Berlayar terdiri atas: a. Seksi Tertib Bandar; dan b. Seksi Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal.
