Pasal 382
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Survey Alur dan Perlintasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang izin penyelenggaraan alur pelayaran, survey alur pelayaran, Izin penentuan clearance jembatan, pengamatan laut dan desain sistem rute serta tata cara berlalu lintas di laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan. (2) Seksi Peralatan Pengamatan Laut mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan alur pelayaran, koreksi peta laut dan peralatan laboratorium pengamatan laut pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
