PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 381
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan terdiri atas: a. Seksi Survey Alur dan Perlintasan; dan b. Seksi Peralatan Pengamatan Laut.
