Pasal 378
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Operasi Armada dan Pangkalan Kenavigasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan operasional Kapal Negara Kenavigasian, bangunan, fasilitas pangkalan dan galangan, formasi dan penempatan Kapal Negara Kenavigasian, perbekalan Kapal Negara Kenavigasian, serta pengawakan dan pengaturan penugasan khusus Kapal Negara Kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
(2) Seksi Pembangunan Armada dan Pangkalan Kenavigasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan serta penilaian teknis rancang bangun dan pembangunan Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan serta galangan, perbaikan dan pemeliharaan kapal, penghapusan kapal negara kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, perlengkapan dan suku cadang Kapal Negara Kenavigasian, bangunan dan fasilitas pangkalan, serta galangan.
