PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 377
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian terdiri atas: a. Seksi Operasi Armada dan Pangkalan Kenavigasian; dan b. Seksi Pembangunan Armada dan Pangkalan Kenavigasian.
