Pasal 370
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Operasi Perambuan dan Perbengkelan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di laut, pengoperasian peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, izin pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran di laut, izin pembangunan instalasi/bangunan pada zona Keamanan dan Keselamatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penandaan daerah terbatas terlarang, rekomendasi daerah terbatas terlarang dan daerah ship to ship, maklumat pelayaran bahaya navigasi. (2) Seksi Peralatan Perambuan dan Perbengkelan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peralatan, perencanaan pembangunan, replacement, perbaikan dan pemeliharaan, gambar design konstruksi sarana bantu navigasi pelayaran di laut, peralatan bengkel beserta perlengkapan penunjangnya, kelainan dan keandalan sarana bantu navigasi pelayaran pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pemberian nomor Daftar Suar INDONESIA.
