PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 369
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan terdiri atas: a. Seksi Operasi Perambuan dan Perbengkelan; dan b. Seksi Peralatan Perambuan dan Perbengkelan.
