Pasal 362
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Pengawakan Kapal dan Standardisasi Sertifikasi Pelaut Tingkat Manajerial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, serta persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan. (2) Seksi Pengawakan Kapal dan Standardisasi Sertifikasi Pelaut Tingkat Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.
