Pasal 360
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Kepelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kompetensi dan sertifikasi
pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang standar kompetensi dan sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional, penerbitan sertifikat kompetensi dan keahlian kepelautan, database sertifikasi kepelautan, persetujuan program pendidikan dan pelatihan kepelautan yang ditempatkan pada kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pengawakan kapal, perlindungan awak kapal, penerbitan Buku Pelaut dan Dokumen Identitas Pelaut, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.
