Pasal 358
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan. (2) Seksi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemar udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal penumpang, dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.
