PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 357
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan terdiri atas: a. Seksi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas; dan b. Seksi Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan.
