Pasal 346
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Barang dan Peti Kemas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal barang dan peti kemas. (2) Seksi Rancang Bangun, Stabilitas, Garis Muat Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan gambar rancang bangun dan penilaian aspek konstruksi instalasi permesinan dan listrik, pengadaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penilaian stabilitas dan garis muat kapal penumpang, kapal penangkap ikan dan kapal non konvensi.
