Pasal 338
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Pelayanan Jasa dan Tarif Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kemampuan pengoperasian dan pelayanan jasa pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kinerja pelayanan operasional pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi peralatan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penetapan pelabuhan terbuka atau terminal khusus untuk perdagangan luar negeri, penerbitan surat izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, serta pelaporan data-informasi pelayanan jasa dan tarif pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
(2) Seksi Tata Guna Tanah, Perairan dan Usaha Kepelabuhanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penggunaan atas tanah dan perairan, persetujuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan /terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, kerja sama kepelabuhanan dalam pengelolaan/pemanfaatan fasilitas pelabuhan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta pelaporan data-informasi tata guna tanah, perairan dan usaha kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
