PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 337
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Jasa dan Tarif Pelabuhan; dan b. Seksi Tata Guna Tanah, Perairan dan Usaha Kepelabuhanan.
