Pasal 334
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Perairan dan Pelayanan Pandu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan wilayah perairan pandu, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, penyelenggaraan dan pelimpahan kembali kewenangan pemanduan, tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal laut, kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data-informasi perairan dan pelayanan pandu. (2) Seksi Sumber Daya Manusia Pemanduan dan Penundaan Kapal, Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penugasan sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, standardisasi dan sertifikasi sarana bantu dan prasarana pemanduan dan penundaan kapal laut, serta pelaporan data- informasi sumber daya manusia pemanduan dan penundaan kapal laut, sarana bantu, dan prasarana pemanduan.
