PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 333
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal terdiri atas: a. Seksi Perairan dan Pelayanan Pandu; dan b. Seksi Sumber Daya Manusia Pemanduan dan Penundaan Kapal, Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan.
