Pasal 322
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Tatanan Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelayakan lokasi pelabuhan dan penetapan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Tatanan Kepelabuhanan Nasional dan
Pelabuhan Laut Nasional, serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi tatanan
dan lokasi pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan. (2) Seksi Perencanaan Pengembangan Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan penetapan rencana induk pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, rencana pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama luar negeri di bidang teknis kepelabuhanan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, ecoport serta penyiapan bahan dan pelaporan data- informasi Rencana Induk dan Rencana Pengembangan Pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
