PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 321
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan terdiri atas: a. Seksi Tatanan Pelabuhan; dan b. Seksi Perencanaan Pengembangan Pelabuhan.
