PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 319
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak
digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
