PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 318
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Kepelabuhanan terdiri atas: a. Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan; b. Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan; c. Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi; d. Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal; e. Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
