Pasal 310
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Analisa Kebutuhan dan Bimbingan Armada mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan dan perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan. (2) Seksi Bimbingan Usaha dan Tarif Angkutan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda.
