Pasal 306
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Angkutan Laut Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelitian, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum. (2) Seksi Usaha Jasa Terkait mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang usaha bongkar muat
barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut.
