PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 305
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait terdiri atas: a. Seksi Angkutan Laut Khusus; dan b. Seksi Usaha Jasa Terkait.
