PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 297
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri terdiri atas: a. Seksi Liner; dan b. Seksi Tramper dan Pelayaran Rakyat.
