Pasal 296
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur yang tidak melayani lintas penyeberangan dan pelayaran rakyat.
